Berikut adalah lanjutan posting saya sebelumnya mengenai Penerapan Outsourcing, mudah-mudahan bisa dijadikan referensi bagi rekan-rekan pembaca.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan outsourcing, antara lain :

  • Identifikasi bisnis inti dari usaha dan menetapkan dalam sebuah statement tentang core bisnis tersebut, hal ini tentunya untuk dapat memastikan tidak melanggar pelaksanaan outsourcing yang telah ditetapkan oleh Undang-udang dan peraturan pelaksanaannya. Referensi tentang undang-udang dan peraturannya adalah :
a. UU No. 13 Tahun 2003
b. KEPMENAKERTRANS No. 101 Tahun 2004
c. KEPMENAKERTRANS No. 220 Tahun 2004
  • Analisa Cost & Benefit. Dalam penerapan ini sangat perlu membuat analisa ini, untuk memastikan bahwa penerapan outsourcing mencapai sasaran. Secara umum sasaran yang ingin dicapai perusahaan yang menerapkan outsourcing antara lain : Pertama, Konsentrasi pada bisnis utama, misalnya seperti PT. Newmont di Batu Hijau dan PT. Freeport di Tembagapura, untuk pengoperasian dan maintenance alat berat diserahkan kepada salah satu perusahaan alat berat ternama di Indonesia, ke dua, Menciptakan efisiensi dalam pengelolaan bisnis, dengan diserahkan kepada pihak ke 3 melalui proses tender maka para perusahaan outsource ini akan berupaya se efisien mungkin dalam melakukan pekerjaan baik dari segi waktu maupun biaya. Ini pasti berdampak pula kepada perusahaan pemberi kerja...(tapi harus diingat bahwa perusahaan outsource ini pun haru yang profesional), ketiga, Management lebih fokus pada pengembangan karyawan untuk pekerjaan bisnis inti. Dalam hal ini perusahaan tak perlu lagi memikirkan pelatihan dan pengembangan dari karyawan yang bukan merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan, karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab dari perusahaan outsourcing tersebut.
  • Penentuan perusahan outsourcing. Dalam praktik bisnis yang terkait dengan hukum pemilihan perusahaan sangat disarankan yang berbentuk badan hukum Perusahaan Terbatas (PT), mengingat sifat dari kewajiban dari badan hukum ini adalah terbatas, artinya bahwa dalam hal terjadi kepailitan maka penyitaan atas asset hanya sebatas yang dimiliki oleh badan hukum tersebut saja namun kalau yang dipilih adalah CV, maka sifat dari kewajiban atas badan hukum ini adalah tidak terbatas dimana kewajiban nya akan bersifat tanggung renteng terhadap kekayaan si pemilik atau bahkan pada perusahaan pemberi kerja. Wah...kalau sudah begini..hati-hati jika terjadi dispute dengan karyawan dampaknya bisa sampai pada pemberi kerja. Maksudnya mau effisien malah pusing nanganin masalah yang tanpa disadari menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja, hanya kerena kita keliru memilih perusahaan outsourcing..


0 comments

//infolink script//