Tahun 2006 banyak perusahaan yang menerapkan metode outsourcing sebagai salah satu metode untuk meningkatkan effiisiensi perusahaan dan berkonsentrasi pada core bisnisnya. Apakah benar bahwa outsourcing ini merupakah salah satu langkah untuk bereffisiensi ria...?

Merujuk pada undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 64, 65 dan 66 yang merupakan induk dari Kep. Men yang mengatur tentang pelaksanaannya, yaitu Kep. Men. No. 220 Tahun 2004, Kep. Men 101/MEN/VI/2004 ternayata banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja / outsourcing yang belum memenuhi legalitasnya, namun bukan berarti tidak ada perusahaan yang comply kepada aturan yang sudah dibuat pemerintah. Cukup banyak juga dan bahkan menjunjung tinggi profesionalisme dengan memberikan remunerasi dan kesejahteraan yang relative sama dengan perusahaan pemberi kerja.

Kalau ditelaah lebih jauh ternyata, penerapan outsourcing yang benar memiliki konsekwensi dari peningkatan biaya, namun memberikan waktu yang lebih luas bagi perusahaan untuk memikirkan core bisnisnya, atau pengembangan orang-orang yang kompeten agar mereka dapat memberikan kontribusi lebih dari apa yang diberikannya saat ini. Misalnya perusahaan memikirkan secara mendalam program pengembangan karyawan yang masuk dalam kategori STAR, mempersiapkan succession planning perusahaan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.

Dalam buku HR In The Knowledge of Economy, peran HR sudah lebih jauh lagi dikembangkan, salah satunya menjadi Knowledege Facilitator. Perannya sudah lebih strategik yang mengarahkan mengelola intangible asset, yaitu pengetahuan dan si pemilik pengetahuan ini (karyawan).

Outsourcing merupakan kata yang menjadi momok pada sebagai masyarakat kita, posisinya berada satu level dibawah perusahaan pemberi kerja. Padahal banyak pekerjaan yang dibungkus dengan sistem kerja outsourcing ini, misalnya saja pembuatan pos des atau job des yang dikerjakan oleh konsultan, hanya saja kata yang membungkus sitem kontrak kerja itu adalah konsultan sehingga terkesan lebih keren.

Bagi perusahaan yang akan melakukan penerapan outsourcing pada salah satu departemen, sebaiknya carilah perusahaan outsourcing yang profesional yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang paling tidak sama dengan karyawan pemberi kerja. Satu indikasi bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak profesional adalah menarik keuntungan dari gaji karyawanya. Hati-hati dengan perusahaan seperti ini, mungkin anda akan membayar lebih sedikit tapi anda tidak akan pernah mendapatkan loyalitas mereka pada pekerjaannya atau posisinya yang nota bene berkerja untuk perusahaan anda. Yang mungkin saja anda membayar lebih kecil untuk kerugian yang lebih besar.

Bagaimana penerapannya di perusahaan anda...?


5 comments

  1. Jennie S. Bev // 11:54 PM  

    Aji, selamat mulai ngeblog ya. Sukses selalu.

    Jennie

  2. Anonymous // 9:35 AM  

    Halooo...
    Bagus mas tulisan ttg outsourcing. Soalnya aku sejak 2001 lebih suka jadi pegawai lepas..
    Tapi perusahaan2 di sini belum cukup menghargai tenaga outsourcing ya?
    Rata-rata mereka dibayar dgn sistem take home pay, tanpa tunjangan. Persis membayar tukang service AC :(
    BTW, selamat ngeblog!
    Beritakan alam pikiran kita ke seluruh negeri...

  3. admin // 11:11 AM  

    @anangyb
    Thanks for passing by to may new blog. Insya allah saya akan share penerapan outsource yang ada ditempat saya. Menurut saya kurang dihargainya tenaga lepas karena mindset tentang outsource itu sendiri yang perlu diluruskan dan praktek yang tidak benar oleh perusahaan outsource khususnya. Padahal mereka pun dapat secara profesional melakukan pekerjaannya...

  4. Anonymous // 9:19 AM  

    Tulisan yang menarik...

    Sepengetahuan saya (mohon dikoreksi kalau salah) tidak semua perusahaan outsourcing menarik keuntungan dari gaji karyawannya. Terutama apabila perusahaan outsourcing tsb mengambil pekerjaan dg sistem pemborongan.

  5. admin // 11:45 AM  

    @perusahaan outsourcing

    perusahaan yang pengelolaannya secara profesional adalah salah satunya, mereka tidak akan pernah mengambil benefit dari karyawannya dengan memotong gaji sebagai sumber pendapataan perusahaan.

    Yang biasa terjadi dengan sistem ini adalah jika perusahaan pemberi pekerjaan hanya sekedar meminjam bendera dari perusahaan outsourcing dan hanya mau membayar sebesar gaji yang biasa dibayarkan, dimana "keuntungan" dari perusahaan pemberikan pekerjaan adalah tidak membayar premi jamsostek dan overhead lainnya.

    Secara hukum sih legal (CMIIW) selama gaji karyawan outsourcing tsb tidak dibawah UMR, tapi tetap saja praktek ini tidak sehat, sehingga banyak perusahaan outsourcing terkena dampak image buruk dari praktek ini.

    Mari kita bangun kesadaran tentang praktek ini secara benar dan bertanggung jawab. karena konsultan yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan adalah salah satu praktek dari outsourcing hanya saja kemasannya yang berbeda.

//infolink script//