Untuk memudahkan dalam mengkomunikasikan rencana penerapan outsourcing kepada departemen lain, maka sebaiknya dibuatkan ketentuan pelaksanaan. Pengalaman saya ada beberapa hal yang dapat dicantumkan dalam ketentuan tersebut, antara lain :

  1. Latar belakang
  2. Tujuan
  3. Proses pengadaan / pemilihan perusahaan outsourcing, ada beberapa tahap yang perlu dijalankan yaitu perencanaan tenaga kerja outsource biasanya dijalankan bersamaan dengan perencanaan tenaga kerja regular. pelaksanaan pekerjaan. Apakah dengan cara pemborongan atau supply tenaga kerja.
  4. Selanjutnya analisa kelayakan perusahaan outsource, dalam tahap ini merupakan pemeriksaan legalitas badan hukum dan keabsahan perijinan
  5. Penetapan jenis pengalihan pelaksanaan pekerjaan dan jenis-jens pekerjaannya
  6. Syarat-syarat khusus, biasanya disini dibahas hal lain misalnya masalah seragam, penggunaan alat bantu kerja dan logo perusahaan.
  7. Kontrak kerja
  8. Laporan dan evaluasi
Selanjutnya setelah dibuatkan ketentuan pelaksanaan outsource ini dan direvalidasi dengan rekan-rekan, kita dapa mengkomunikasikannya melalui sebuah meeting dengan departement terkait. Hal yang jangan dilupakan adalah penyampaian tentang dasar hukum pelaksanaan ini dan akibat dari kelalaian terhadap pemenuhan hukumnya karena peran user sangat penting menjaga kepatuhan organisasi dalam implementasinya.

Selamat ber-outsource secara manusiawi ....!!!


0 comments

//infolink script//