Apa pasalnya APINDO versus Gubernur Propinsi DKI Jakarta...? Kalau ada yang masih ingat beberapa waktu lalu Gubernur Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 82 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kerja yang diberlakukan per tanggal 7 September 2007. Ya.. Peraturan tersebut dianggap memberatkan pengusaha dan juga bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, sehingga pengusaha yang diwakili APINDO melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materil atas peraturan tersebut.

Hal yang menjadi pokok masalah dalam perseteruan hukum antara APINDO dan Gubernur Propinsi SKI Jakarta adalah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta diatas merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 2 ayat 2 Peraturan Gubernur mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh untuk mengikutkan pekerja / buruhnya dalam program JKDK.
  2. Dengan wajibkan perusahaan untuk mengikutikan pekerja / buruhnya dalam program JKDK jutru menambah beban penguasaha, karena pada saat yang bersamaan perusahaan telah mengikutkan pekerja / buruhnya dalam program Jamsostek sebagai yang diatur oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 1992.
  3. Dengan dijadikannya Program JKDK menjadi wajib untuk dilaksanakan maka sangat jelas sekali bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi posisinya yaitu pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Perasuransian yang mengatur bahwa yang termasuk program asuransi wajib adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan Undang-Undang.
  4. ....................
Pada permasalahan yang terdapat pada point 3 sangat jelas sekali bahwa penyelenggaraannya diatur oleh Undang-Undang bukan oleh Peraturan Gubernur.

Untuk detailnya tentang pokok permasalahan dan putusan Mahkamah Agung atas permohonan Hak Uji Materil APINDO terhapad Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 82 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kerja bisa dilihat dalam file yang dapat di download disini.


5 comments

  1. Anonymous // 11:33 AM  

    laah kalo gitu....pengusaha tetep wajib ga?

  2. Anonymous // 10:37 PM  

    @audy

    sekarang sudah tidak wajib... kan peraturan gubernurnya disuruh dicabut oleh mahkamah agung :)

  3. Anonymous // 11:37 AM  

    klo urusan dengan admin pemerintahan mengapa selau ribet yah>

  4. admin // 10:37 PM  

    @nurrahmanarif

    Itu sudah nasib deh... :)
    Tinggal pintar-pintar kita dalam memahami produknya mereka baru bisa berargumentasi. Kalau tidak .. kita yang disetir..

  5. Anonymous // 1:44 AM  

    Hey, I can't view your site properly within Opera, I actually hope you look into fixing this.

//infolink script//