Awalnya karena saya ingin mengevaluasi pengajuan kontrak baru perusahaan outsourcing di cabang semarang, saya coba baca-baca ulang lagi peraturan mengenai perhitungan lembur, karena dalam kontrak dari perusahaan outsourcing ini ada yang janggal, yaitu perhitungan perkaliannya tidak sesuai dengan perhitungan yang selama saya pahami yang merefer pada Kep Men.

Waktu baca ulang pasal 11 huruf b & c, saya menemukan pola perhitungan yang berbeda antara perusahaan yang mempekerjakan karyawan 6 hari kerja dan 5 hari kerja selama satu minggu. Perbedaan perhitungannya berbeda pada lembur hari libur diatas atau sama dengan 8 jam. Hasil perhitungannya lebih besar pada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya 6 hari kerja selama seminggu ketimbang yang mempekerjakan karyawan 5 hari kerja selama seminggu. Detail perhitungannya bisa dilihat di halaman ini.

Perusahaan tempat saya bekerja saat ini memiliki jadwal hari kerja selama 5 hari kerja dalam seminggu, namun perhitungan lembur dihari libur menggunakan perhitungan untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan 6 hari kerja seminggu. Jadi perusahaan terlalu lebih bayar atas lemburnya.

Bukan perkara mudah untuk mengkomunikasikan hal ini kepada karyawan, karena kalau mengikuti Kep Men, perhitungan lemburnya akan jauh lebih kecil dan tidak semua orang bisa menerima perubahan tersebut dalam rangka mengikuti KepMen, akan besar sekali resistance dari perubahan tersebut.

Melalui blog ini saya coba berbagi formula perhitungan perbandingannya dan buat anda pengunjung yang sudah mendownload file tersebut disini, silahkan disebarkan kepada rekan-rekan anda yang lainnya. Diharapakanformula perhitungan ini akan sampai pada salah satu karyawan dan membagikannya lagi kepada rekan kerjanya yang lain. Dari sini, akan lebih mudah untuk menyampaikannya, karena mereka seolah-olah sudah mengetahuinya lebih dahulu informasi yang benar mengenai perhitungan yang sebenarnya.

Itu salah satu saja manfaat HR ngeblog. Ayo dong ngeblog..tuangkan ide kreatifnya atau apapun yang anda ketahui tentang dunia HR berdasarkan pengalaman



0 comments

//infolink script//